Entri Populer

Senin, 11 Oktober 2010

hukum dagang


HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Tentunya alasan melimpahkan pidana ini, selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan, yang di dalamnya seorang oknum yang bersangkutan bertindak kurang baik.
Penggolongan Hukum Pidana
Hukum Pidana mulai dipergunakan pada zaman pendudukan jepang untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda. Hukum Pidana termasuk golongan hukum publik.

Wujud Hukum Pidana
Hukum publik terbagi ke dalam tiga golongan hukum yaitu hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum perdata. Ketiga golongan hukum itu memuat banyak norma dan ada yang disertai ancaman hukman pidana atas pelanggarannya.
Inilah yang pada pokoknya merupakan hukum pidana.
Hukum pidana yang tergambar dapat berwujud tiga macam yaitu :
a. Dengan cara dikupulkan dalam satu kita kodifikasi yaitu kitab undang-undang hukum pidana atau wetboek van strafrecht.
b. Secara tersebar dalam berbagai undang-undang tentang hal-hal tertentu yang dalam bagian penghabisan memuat ancaman hukuman pidana atas pelanggaran beberapa pasal dari undang-undang itu.
c. Secara ancaman hukuman pidana “kosong” yaitu penentuan hukuman pidana pelangaran suatu jenis larangan yang mungkin sudah ada atau yang masih akan diadakan dalam undang-undang lain.

Isi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab ini terdiri dari tiga buku :
a. Buku I memuat ketentuan-ketentuan umum (Algemene Lerstrukken) pasal 1-103.
b. Buku II Mengatur tentang tindak pidana kejahatan (Misdrijven) pasal 104-488
c. Buku III mengatur tentang tindak pidana pelanggaran (Overstredingen) pasal 489-569.



Hukum Adat Kebiasaan(Gewoonterecht)
Hukum pidana hanya terdiri atas apa yang dinamakan hukum tertulis yaitu yang termuat dalam peraturan undang-undang. Terlihat pada pasal 1 kitab undang-undang hukum pidana yang mengatakan bahwa suatu tindakan hanya dapat merupakan tindak pidana apabila berdasar atas suatu undang-undang. Maka tidak ada hukum adat kebiasaan atau gewoonterecht dalam rangkaian hukum pidana. Tetapi beberapa daerah masih ada yang dinamakan peradilan adat yang dijalankan oleh penguasa-penguasa di daerah yang masih berlaku “hukum pidana adat” ini.
Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pada zaman penajahan Belanda di Indonesia terdapa dualisme dalam perundang-udangan. Ada peraturan-peraturan hukum tersendiri untuk orang Belanda dan orang Eropa lainnya yang merupakan jiplakan dari hukum tersendiri untuk orang-orang Indonesia dan orang-orang timur asing. Untuk orang Eropa berlaku suatu kitab undang-undang hukum pidana tersendiri termuat dalam firman raja Belanda (Staatsblad 1866 No. 55) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1867 untuk orang Indonesia dan orang timur asing termuat dalam Ordonnantie (Staatsblad 1872 No. 85) mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873. Kedua kitab undang-undang hukum pidana di Indonesia adalah jiplakan dari Code Penal dari Prancis yang oleh kaisar Napoleon dinyatakan berlaku di Belanda ketika negara itu ditaklukan oleh Napoleon pada permlaan abad kesembilan belas. Pada tahun 1881 di Balnda dibentuk dan mulai berlaku pad tahun 1886 suatu kitab undang-undang hukum pidana baru yang bersifat Nasional yang sebagian besar merupakan contoh kitab undang-undang hukum pidana di Jerman.
Di Indonesia maka dibentuk kitab undang-undang hukum pidana baru (Wetboek van Strafrecht voor Indie) dengan firman Raja Belanda tanggal 15 oktober 1915, mulai berlaku 1 Januari 1918, yang sekaligus mengganti kedua kitab undang-undang hukum pidana tersebut yang diberlakukan bagi semua penduduk di Indonesia.
Keadaan hukum pidna ini dilanjutkan pada zman pendudukan Jepang dan pada permulaan kemerdekaan Indonesia, berdasar dari aturan-aturan perlaihan, baik dari pemerintah Jepang maupun dari Undang-udang Dasr Republik Indonesia 1945 pasal II dari aturan perlaihan yang berbunyi : “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Nomor 1 Tahun 1945 tanggal 26 Februari 1946, termuat dalam Berita Republik Indoensia II nomor 9 diadakan penegaskan tentang hukum pidana yang berlaku di Republik Indonesia”.

HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai seala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa  berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari burgerlijk wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda. Untuk mengerti keadaan hukum perdata diIndonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulskan dalam pasal 131"Indische Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2. Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
3. Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4. orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5. Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adaptasi.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada staatsblad 1917 no. 12. peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu:
a. Penundukan pada seluruh hukum eropa.
b. Penundukan pada sebagian hukum eropa
c. Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
d. Penundukan secara diam-diam.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian
a. Hukum tentang seseorang
b. Hukum tentang kekeluargaan
c. Hukum kekayaan
d. Hukum warisan
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu srta halhal yang mempengaruhi kecakapan- kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal. Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu terbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :
Buku I : Perihal orang
Buku II : Perihal Benda
Buku III : Perihal perikatan
Buku IV : Perihal Pembuktian dan daluwarsa.
Dalam hukum perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum. Meskipun setiap orang memiliki hak untyuk melakukan hak sehingga boleh melakukan bertindak sendiri dalam melakuikan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya.

HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hokum yang mengatur hubungan hokum antara manusia dan badan-badan hokum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . system hokum dagang menurut arti luas adalah hokum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan
sistematika hukum dagang
* Yang tertulis sendiri :
A. terkodifikasi : KUHD, KUHPerdata, dan KUHD terdiri dari 2 kitab yaitu
1. tentang dagang umumnya (10 Bab)
2. tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/ 276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17 juli1938 , BabI yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
B.tidak terkodifikasi :
1. peraturan tentang koperasi
2. tentang perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
3. UU no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi

STUDI KASUS
TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA SECARA
NON LITIGASI (STUDI KASUS SENGKETA HAK CIPTA ATAS
BUKU DACEASY ACCOUNTING FOR WINDOWS)

Penelitian mengenai Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Hak Cipta secara Non Litigasi (Studi Kasus Sengketa Hak Cipta Atas Buku DacEasy Accounting For Windows) merupakan penelitian normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian sengketa hak cipta atas buku DacEasy Accounting For Windows secara non litigasi ditinjau dari UU No.19 Th.2002 tentang Hak Cipta dan UU No.30 Th.1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan yang didapat langsung dari narasumber / responden. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang tidak didapat dari responden secara langsung atau studi dokumen. Penelitian ini memilih lokasi di Dirjen HAKI dan Perhimpunan MasyarakatHAKI di Jakarta untuk mendapatkan data dari narasumber. Penelitian juga dilakukan di CV. Andi Offset dan Suryadi di Yogyakarta serta PT. Wahana Komputer di Semaranguntuk mendapatkan data dari responden. Subyek penelitian terdiri dari narasumber dan responden yang ditentukan secara purposive sampling. Narasumber terdiri dari pejabat struktural pada Dirjen HAKI dan Perhimpunan Masyarakat HAKI. Responden terdiri dariSuryadi, pimpinan CV. Andi Offset dan pimpinan PT. Wahana Komputer. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sengketa hak cipta atas buku DacEasy Accounting For Windows, pihak PT. Wahana Komputer telah melanggar Pasal 14 huruf a UUHC No.12 Th.1997 (Pasal 15 huruf a UUHC No.19 Th.2002) yaitu mengutip ciptaan pihak lain tanpa mencantumkan sumbernya, sedangkan CV. Andi Offset telah melanggar Pasal 44 ayat (2) UUHC No.12 Th.1997 (Pasal 72 ayat (2) UUHC No.19 Th.2002) yaitu mengedarkan atau menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta. Penyelesaian sengketa hak cipta ini dilaksanakan menggunakan sistem non litigasi atau APS yaitu melalui negosiasi, seperti diatur dalam Pasal 65 UUHC No.19 Th.2002 dan Pasal 6 UU No.30 Th.1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Berdasarkan hasil penelitian perlu dilakukan revisi terhadap UU No.30 Th.1999 atau dikeluarkan undang-undang baru yang lebih jelas dan terperinci mengatur tentang APS karena UU No.30 Th.1999 isinya 90% hanya mengatur tentang arbitrase saja sedangkan pengaturan tentang APS masih membingungkan. Aparat penegak hukum dalam proses peradilan juga perlu melakukan introspeksi dan merubah imej buruk tentang peradilan karena ternyata banyak kelebihan sistem non litigasi dibanding sistem litigasi yang menyebabkan trend penyelesaian sengketa hak cipta beralih pada sistem non litigasiatau APS.



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


Sungging Handoko, Drs.,S.H.,M.Si




















Disusun Oleh :
SANNA KAROLINA S
411540100700012










FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LANGLANGBUANA
BANDUNG
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar